Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diketahui bukan hanya menyasar pekerja Indonesia, namun juga berlaku bagi pekerja asing alias Warga Negara Asing (WNA).
Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa bagi WNA yang diwajibkan turut serta dalam program iuran Tapera, minimal telah bekerja minimal 6 bulan di Tanah Air.
“Ada syaratnya juga (WNA peserta Tapera) yang sudah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan,” jelas Heru saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Memang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan Tabungan Rakyat menyebut:
Peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Baca Juga: Ojol hingga Kurir Masuk Peserta Iuran Tapera, Begini Penjelasannya
Adapun dalam pasal 7 huruf J PP 21/2024 menjelaskan “Yang dimaksud dengan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah antara lain pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu enam bulan.
Aturan iuran Tapera untuk WNA menimbulkan pertanyaan di publik, sebab jual-beli rumah maupun properti di Indonesia bagi WNA masih terbatas oleh peraturan pemerintah.
Menjawab hal ini, Heru mengungkapkan, bagi WNA peserta iuran Tapera baru akan mendapatkan hasil pemupukannya ketika hendak kembali ke kampung halaman alias balik ke negara asalnya.
“Kan mereka bekerja di sini, menghasilkan di sini, nggak fair dong. Nanti kalau mereka melaporkan kalau mereka sudah mau meninggalkan Indonesia nanti dikembalikan lagi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News