kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bukan BPJS Kesehatan, pemerintah yang tanggung biaya pasien virus corona


Jumat, 06 Maret 2020 / 18:20 WIB
Bukan BPJS Kesehatan, pemerintah yang tanggung biaya pasien virus corona
ILUSTRASI. Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Jumat (6/3), mengumumkan dua kasus baru virus corona, sehingga total ada empat kasus di Indonesia. Tapi, BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim pasien virus corona.

Ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sesuai Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam Pasal 52 ayat (1) poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).

Baca Juga: BREAKING NEWS: 2 orang lagi positif terinfeksi corona di Indonesia, total ada 4 kasus

Meski begitu, Iqbal menyatakan, pemerintah yang akan menanggung seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan pasien virus corona.

Ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang terbit 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Baca Juga: Begini kronologi lengkap terungkapnya dua kasus baru infeksi corona di Indonesia

BPJS Kesehatan, menurut Iqbal, tetap ikut mengantisipasi penyebaran virus corona. Mereka bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan sesuai Kepmenkes tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×