Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Jumat (6/3), mengumumkan dua kasus baru virus corona, sehingga total ada empat kasus di Indonesia. Tapi, BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim pasien virus corona.
Ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, sesuai Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam Pasal 52 ayat (1) poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).
Baca Juga: BREAKING NEWS: 2 orang lagi positif terinfeksi corona di Indonesia, total ada 4 kasus
Meski begitu, Iqbal menyatakan, pemerintah yang akan menanggung seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan pasien virus corona.
Ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang terbit 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Baca Juga: Begini kronologi lengkap terungkapnya dua kasus baru infeksi corona di Indonesia
BPJS Kesehatan, menurut Iqbal, tetap ikut mengantisipasi penyebaran virus corona. Mereka bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan sesuai Kepmenkes tersebut.