kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.849   -109,00   -0,69%
  • IDX 7.424   -67,79   -0,90%
  • KOMPAS100 1.148   -11,00   -0,95%
  • LQ45 908   -12,48   -1,36%
  • ISSI 226   -0,20   -0,09%
  • IDX30 468   -7,19   -1,52%
  • IDXHIDIV20 565   -8,01   -1,40%
  • IDX80 132   -1,10   -0,83%
  • IDXV30 140   -0,55   -0,39%
  • IDXQ30 156   -2,13   -1,34%

Buka Penyelidikan Atas Dugaan Korupsi di PT Taspen, Begini Penjelasan KPK


Senin, 04 September 2023 / 04:45 WIB
Buka Penyelidikan Atas Dugaan Korupsi di PT Taspen, Begini Penjelasan KPK


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan perkara terkait PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen.  

Seperti diketahui, pada Jumat 1 September 2023, KPK memanggil mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Rina Lauwy. Namun demikian, KPK belum bisa menerangkan perihal perkara yang tengah diselidiki. 

“Masih proses penyelidikan. Kami tidak bisa sampaikan lebih jauh ya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kontan.co.id, Minggu (3/9).

Dihubungi secara terpisah, Pengacara Rina Lauwy, Fredrik J Pinakunary memastikan kliennya akan kooperatif dalam membantu penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut, kliennya telah menyerahkan 39 rekening koran ke KPK. 

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar

“Dapat aku sampaikan bahwa klien kami bersedia memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang diketahui dan juga menyediakan dokumen yang diminta oleh Penyelidik KPK,” ujar Fredrik saat dikonfirmasi Kontan, Minggu (3/9). 

Sementara itu, Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu mengatakan, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders. 

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI. 

Mardiyani menyebut, sebagai BUMN yang selalu mengutamakan penerapan kaidah Good Corporate Governance, maka Taspen selalu mendukung seluruh upaya penegakan hukum di Indonesia. Taspen juga siap bekerja sama dalam memenuhi seluruh permintaan data dan informasi dari aparat penegak hukum, termasuk KPK, secara transparan dan kooperatif.

Baca Juga: Laba Taspen Life Melesat 60,61% pada Semester I 2022

Untuk itu, Taspen telah memenuhi seluruh permintaan keterangan dan dokumen dari KPK secara berurutan mulai dari surat permintaan keterangan yang pertama oleh KPK Nomor: R-39/Lid.01.01/22/01/2023 tertanggal 11 Januari 2023, surat kedua Nomor: R-8030/Lid.01.01/22/03/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan surat ketiga Nomor: R-8142/Lid.01.01/22/07.2023 tertanggal 7 Juli 2023. 

“Permintaan keterangan dan dokumen yang muncul karena adanya laporan pihak luar tersebut, antara lain terkait investasi pada tahun 2016 dan 2017 yang telah direstrukturisasi untuk menghindari kerugian negara, serta terkait upaya restrukturisasi portofolio untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 52/PMK.02/2021 tertanggal 31 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 66/PMK.02/2021 tertanggal 14 Juni 2021 yang harus dipenuhi oleh Taspen sebagai bagian dari penerapan GCG Perseroan,” ucap Mardiyani kepada Kontan, Minggu (3/9). \

Lebih lanjut, Mardiyani, menjelaskan, setiap tahun, Laporan Keuangan Taspen selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam kategori 5 KAP terbesar di Indonesia dan untuk tahun buku tahun 2018 sampai dengan 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Auditor Negara.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Taspen Life Pastikan Klaim dan Premi Nasabah Tak Terganggu

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional. Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program Taspen.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun Buku 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 pada PT Taspen (Persero) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” terang Mardiyani.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×