Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Untuk itu, Taspen telah memenuhi seluruh permintaan keterangan dan dokumen dari KPK secara berurutan mulai dari surat permintaan keterangan yang pertama oleh KPK Nomor: R-39/Lid.01.01/22/01/2023 tertanggal 11 Januari 2023, surat kedua Nomor: R-8030/Lid.01.01/22/03/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan surat ketiga Nomor: R-8142/Lid.01.01/22/07.2023 tertanggal 7 Juli 2023.
“Permintaan keterangan dan dokumen yang muncul karena adanya laporan pihak luar tersebut, antara lain terkait investasi pada tahun 2016 dan 2017 yang telah direstrukturisasi untuk menghindari kerugian negara, serta terkait upaya restrukturisasi portofolio untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 52/PMK.02/2021 tertanggal 31 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 66/PMK.02/2021 tertanggal 14 Juni 2021 yang harus dipenuhi oleh Taspen sebagai bagian dari penerapan GCG Perseroan,” ucap Mardiyani kepada Kontan, Minggu (3/9). \
Lebih lanjut, Mardiyani, menjelaskan, setiap tahun, Laporan Keuangan Taspen selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam kategori 5 KAP terbesar di Indonesia dan untuk tahun buku tahun 2018 sampai dengan 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Auditor Negara.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Taspen Life Pastikan Klaim dan Premi Nasabah Tak Terganggu
Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional. Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program Taspen.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun Buku 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 pada PT Taspen (Persero) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” terang Mardiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News