Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik kasus dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Kejagung memastikan, tak akan berhenti mengembangkan kasus ini, meski sudah ada empat tersangka ditetapkan.
Kejaksaan menyebut tak menutup kemungkinan memeriksa sejumlah pihak lain, ketika ditanya soal perusahaan yang pernah didirikan Menteri Koodinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut-sebut memiliki bisnis dengan Wilmar.
Begitu juga saat ditanya status Wilmar yang jadi salah satu sponsor klub Persis Solo milik putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep.
“Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional untuk menelusuri pihak pihak terkait kasus dugaan korupsi CPO, dan kita akan melakukan pemanggilan jika memang ada keterkaitan dengan pembuktian dan konstruksi perkara,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, dalam pertemuan pers, Jumat (22/4).
Kejaksaan Agung, kini tengah mendalami dampak kerugian perekonomian dalam kasus minyak goreng yang sudah menjadikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, dan tiga bos perusahaan minyak swasta ini sebagai tersangka.
Baca Juga: Catat! Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Dilarang Mulai 28 April 2022
Febrie memastikan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran pihak pihak yang terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kejaksaan pasti akan profesional, kita sudah cukup pengalaman dengan kasus tipikor yang beririsan dengan UU lain. Oleh karena itu dalam tindakan profesional maka kita hanya akan memproses yang berkaitan termasuk kita tidak melakukan pemanggilan pihak pihak diluar kepentingan dari penyelidikan,” tutur Febri.
“Maka untuk memperkuat konstruksi pembuktian tentunya alat bukti semua akan kita penuhi termasuk saksi yang mengetahui perbuatan itu terjadi, semua proses ini masih kita jalani,” tambahnya.
Febri menyebut, Kejaksaan Agung tidak hanya akan memeriksa dari pihak Kementrian Perdagangan, namun semua yang berkaitan termasuk juga dengan para pihak swasta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng. Mereka yaitu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Baca Juga: Mulai 28 April 2022, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya
MPT disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Menko Luhut Binsar Padjaitan.
PT Wilmar Nabati Indonesia sendiri merupakan salah satu anak usaha Wilmar Group yang menjadi sponsor klub sepak bola Persis milik bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Pasca kasus ini bergulir, Kaesang pun memutuskan tidak melanjutkan hubungan kerja sama dengan Wilmar Grup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News