kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buka link bsu.kemnaker.go.id, apakah terima BSU / subsidi gaji November 2021?


Selasa, 02 November 2021 / 13:57 WIB
Buka link bsu.kemnaker.go.id, apakah terima BSU / subsidi gaji November 2021?
ILUSTRASI. Buka link bsu.kemnaker.go.id, apakah terima BSU / subsidi gaji November 2021?


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Buka link bsu.kemnaker.go.id. Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bisa cek sebagai penerima di link bsu.kemnaker.go.id.

BSU / BLT subsidi gaji adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. BSU / BLT subsidi gaji diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menyalurkan sejumlah bentuk bantuan, baik berupa tunai maupun nontunai, pada kelompok masyarakat tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah BSU / BLT subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu.

Berdasarkan informasi dari menu BSU pada laman Kemenaker, kriteria penerima BSU / BLT subsidi gaji adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 atau bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
  • Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
  • Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus menjadi sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga: BSU Rp 1 juta diperluas untuk 1,6 juta orang, bisa cek di aplikasi BPJSTKU

Link dan cara mengecek BSU / BLT subsidi gaji 2021

Meski persyaratan sudah jelas dan proses penyaluran BSU di tahun 2021 masih berlangsung dan saat ini sudah sampai di tahap 5, masih banyak pekerja yang bertanya-tanya apakah sebenarnya ia terdaftar menjadi penerima bantuan yang satu ini atau tidak. Untuk itu, Anda bisa mencari tahu apakah sebenarnya Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.

Cara cek BSU / BLT subsidi gaji adalah:

  • Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;
  • Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;
  • Login menggunakan akun yang dibuat;
  • Baca pemberitahuan yang tertera.

Jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi sebagai berikut: "Calon Penerima BSU 2021 Hai X, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Namun jika Anda tidak terdaftar, maka informasi yang akan ditampilkan adalah sebagai berikut: "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Hai X, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X.

Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagajerjaan.go.id, telepon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175."

Itulah cara cek apakah Anda menerima BSU / BLT subsidi gaji melalui link bsu.kemnaker.go.id. Selamat mencoba!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Buka bsu.kemnaker.go.id",


Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Inilah daftar bansos yang cair bulan November 2021, simak cara cek secara online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×