kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buka Diskusi Serap Aspirasi, Kemenaker Berharap Revisi Aturan JHT Segera Rampung


Jumat, 04 Maret 2022 / 17:44 WIB
Buka Diskusi Serap Aspirasi, Kemenaker Berharap Revisi Aturan JHT Segera Rampung
ILUSTRASI. Pencairan dana JHT


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan, pihaknya kini berupaya melakukan percepatan revisi dari aturan yang sempat menuai polemik di publik beberapa waktu lalu.

Upaya revisi dilakukan dengan melakukan serap aspirasi dari berbagai pihak terkait terutama serikat pekerja dan serikat buruh mengenai revisi dari Permenaker No 2 tahun 2022.

"Mudah-mudahan selesai dengan waktu cepat, kita bangun komunikasi dengan semua pihak. Dengan semua stakeholder yang terlibat seperti apa masukkan, apa saja pemikiran baik yang bisa dituangkan dalam revisi," kata Chairul ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/3).

Hanya saja Chairul mengungkapkan dari upaya serap aspirasi tersebut terdapat pihak yang memilih tidak memenuhi undangan dari Kemenaker. Namun langkah tersebut dinilai sebagai proses demokrasi yang tetap dihargai.

Baca Juga: Serikat Pekerja Menunggu Janji Menaker Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022

"Kami undang semua Serikat pekerja dan buruh, ada yang mau hadir ada juga yang ngga mau hadir ya kita hargai hormati, itu hak juga sebagai negara demokrasi," imbuhnya.

Nantinya hasil dari serap aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan Kemenaker. Setelahnya formula dari revisi hasil komunikasi dengan berbagai pihak terkait akan dibawa dalam Tripartit Nasional untuk dibahas lebih detil hingga menjadi solusi apa yang yang selama ini menjadi polemik.

Chairul berharap hasil revisi dapat rampung sebelum Mei 2022 yang merupakan masa berlakunya Permenaker No 2 tahun 2022. Maka saat ini aturan yang masih berlaku ialah Permenaker lama yaitu No. 19/2015 yang menjadi dasar bagi pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat melakukan klaim JHT sebelum usia pensiun.

"Harapannya semoga semua lancar serap aspirasi lancar dan memberikan saran produktif, semua berjalan lancar dialog ga deadlock sehingga lebih cepat proses revisinya," harap Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×