kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Budi Waseso akui tak perbolehkan jurnalis liput BG


Rabu, 22 April 2015 / 15:13 WIB
Budi Waseso akui tak perbolehkan jurnalis liput BG
ILUSTRASI. Penyebab Gagal Ginjal di Usia Muda. (c) Natalimis | Dreamstime.com


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri digelar secara tertutup.

"Tidak. Siapa bilang pelantikan tertutup? Itu terbuka kok," ujar pria yang populer disapa Buwas usai menghadiri pelantikan di teras Gedung Utama Mabes Polri, Rabu (22/4).

Buwas mengatakan bahwa acara pelantikan Wakapolri tidak mempersilakan jurnalis untuk meliput karena keterbatasan waktu dan tempat.

"Itu karena waktu dan tempatnya terbatas ya. Kita kan maunya sederhana saja," lanjut dia.

Buwas meminta pelantikan Budi Gunawan jadi Wakapolri tersebut tidak dilebih-lebihkan dan menjadi polemik berkelanjutan di masyarakat. Dia mengatakan, Wakapolri memang urusan internal.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti resmi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri, Kamis pukul 14.00 WIB. Pelantikan berlangsung tertutup. Informasi yang dihimpun Kompas.com, acara pelantikan Budi Gunawan dilangsungkan di Lantai II Gedung Utama Mabes Polri.

Sejumlah perwira tinggi bintang tiga, bintang dua dan bintang satu hadir dalam upacara pelantikan tersebut. Sedianya, pelantikan Budi dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB. Namun, acara baru dapat diselenggarakan pukul 14.00 WIB. Sejumlah petinggi Polri sempat menunggu di ruangan tersebut. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×