Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century sekaligus Mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia, Budi Mulya, bakal mengajukan eksepsi dalam kurun waktu satu minggu.
Keputusan itu ditempuh Budi Mulya pasca mendengar dakwaan perdana kasus FPJP Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/3).
Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Budi Mulya angkat bicara terkait surat dakwaan setebal 185 halaman yang didakwakan Jaksa KPK terhadap kliennya.
Sidang dakwaan dimulai dengan pembahasan tentang kondisi Bank Century yang buruk secara struktural, berlanjut perkara uang satu miliar, dan akhirnya menyingkut kasus FPJP dinilai Luhut tidak ada hubungannya.
Terkait hubungan antara Budi Mulya dan Robert Tantular, Luhut menanggapi sebagai suatu hal yang lumrah. "Mungkin mereka saling mengenal karena sama-sama masyarakat perbankan," ujar Luhut.
Konteks dakwaan Jaksa, dipandang Luhut tidak lengkap, tidak tepat serta harus dilihat secara dan jangan dibaca pada keadaan darurat dilihat secara normal.
"Dakwaan ini menjadi tidak lengkap dan tidak jelas," tambahnya.
Luhut menambahkan, dakwaan jaksa bahwa Bank Century adalah bank yang dalam kondisi buruk ketika keputusan penyelamatan diambil, tidak dibantah oleh pihak Budi Mulya.
Namun, kata Luhut, dalam keadaan darurat ketika ada bank yang ditutup, maka perlu diperhitungkan akibatny. Konsekuensinya, tentu adalah perdebatan apakah akan diselamatkan atau tidak.
Sementara dalam kasus ini, menurut Luhut, keputusan dewan Gubernur Bank Indonesia ketika itu menghitung justru lebih murah menyelamatkan Century dibandingkan membiarkannya terpuruk.
Luhut juga menyatakan bahwa Budi Mulya hanyalah satu sekrup kecil dalam rangkaian pengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News