kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.874   77,00   0,48%
  • IDX 7.155   -6,65   -0,09%
  • KOMPAS100 1.094   -0,34   -0,03%
  • LQ45 869   -2,96   -0,34%
  • ISSI 217   0,62   0,29%
  • IDX30 444   -2,44   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -3,97   -0,73%
  • IDX80 126   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 135   -1,06   -0,78%
  • IDXQ30 148   -1,10   -0,74%

Budi Gunawan tak akan hadiri sidang praperadilan


Senin, 02 Februari 2015 / 09:24 WIB
Budi Gunawan tak akan hadiri sidang praperadilan
ILUSTRASI. Penyebab Utama Tangan Sering Kram yang Perlu Anda Waspadai


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, mengatakan, kliennya tak akan tidak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukannya atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana akan digelar pada hari ini, Senin (2/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Budi memantau sidang praperadilan ini dari rumah saja," ujar kuasa hukum Budi Razman Nasution,, Senin pagi.

Razman mengatakan, sidang itu hanya akan dihadiri oleh kuasa hukum. Ia menyatakan optimistis Budi akan memenangkan gugatan ini.

Pihak Budi, sebut Razman, memiliki bukti-bukti yang menguatkan gugatan pihak Budi atas penetapan status tersangka oleh KPK. Pada 12 Januari lalu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Kita punya banyak materi soal betapa KPK itu bekerja tidak melalui prosedur," ujar Razman.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, sidang praperadilan Budi Gunawan akan digelar pada pukul 09.00 WIB. di ruang sidang utama.

Adapun, sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu dipimpin hakim Sarpin Rizaldi SH.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Budi lalu melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×