Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Sertifikasi Nasional (BSN) ingin dimasukkan ke dalam badan yang terlibat dalam proses penerbitan label halal. Hal itu diungkapkan
Bambang Prasetya, Kepala BSN.
Menurutnya BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) berharap ikut diberi amanat untuk turut serta dalam proses pemberian label halal kepada sebuah produk. Keikutsertaan tersebut, dilakukan dalam bentuk pemberian akreditasi kepada lembaga yang mengeluarkan label halal, termasuk Majelis Ulama Indonesia.
Bambang mengatakan, akreditasi penting dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum bahwa lembaga yang memberikan sertifikat halal benar- benar telah menjalankan tugas mereka dengan benar.
"MUI dalam mengeluarkan sertifikat halal sangat ekslusif, kalau ada kesalahan tidak bisa dikoreksi, makanya itu perlu lembaga pengakreditasi agar kinerja mereka bisa dikontrol," kata Bambang di Jakarta Kamis (6/3).
Bambang mengatakan secara kelembagaan sebenarnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, BSN melalui KAN sudah diberikan mandat untuk mengakreditasi lembaga pemeriksa halal. Tapi sayangnya, sejak beleid tersebut diterbitkan, KAN tidak pernah diberikan untuk melaksanakan tugasnya tersebut.
Bambang tidak tahu, kenapa peran KAN dalam proses pemberian label halal selama hampir 15 tahun ini dikesampingkan. "Makanya kami akan ajukan ke Kementerian Agama, supaya dalam RUU Produk Halal yang saat ini sedang dibahas, kewenangan kami juga diatur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News