kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Bridgestone ajukan keberatan vonis kartel ban KPPU


Kamis, 19 Februari 2015 / 20:43 WIB
Bridgestone ajukan keberatan vonis kartel ban KPPU
ILUSTRASI. Pertamina mengajak masyarakat terutama pengendara untuk melakukan cek kesehatan kendaraan lewat uji emisi gratis. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


Reporter: Widiyanto Purnomo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bridgestone Tire Indonesia telah mengajukan keberatan terhadap vonis kartel yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keberatan itu telah dilayangkan kepad Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada selasa (17/2). 

“Kami tidak puas terhadap bagaimana KPPU mencap putusan tersebut mengingat fakta dan bukti yang telah kami sampaikan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Sukirno, Corporate Communication PT Bridgestone Indonesia, kepada KONTAN, Rabu (18/2). 

Bridgestone Indonesia menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi apalagi persekongkolan dengan produsen ban lain. “Tidak benar kami melakukan persekongkolan dalam mengatur harga,” kata Sukirno.

Soal fakta dan bukti yang dimiliki perusahaan ini, Sukirno mengatakan, harus menunggu pengadilan. “Sekarang fokus saja ke langkah langkah perusahaan terkait tudingan kartel tersebut,” katanya. 

Bridgestone mengaku, tuduhan kartel tidak mempengaruhi kinerja penjualan. “Penjualan masih lancar dan sejauh ini kami lihat pelanggan masih setia terhadap Bridgestone,” tambah Sukirno.   

Seperti diketahui, KPPU menjatuhkan vonis kartel terhadap enam produsen ban diantaranya PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli.

KPPU mengganjar denda Rp 25 milliar ke tiap ke tiap-tiap produsen tersebut karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×