kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Bridgestone ajukan keberatan vonis kartel ban KPPU


Kamis, 19 Februari 2015 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Pertamina mengajak masyarakat terutama pengendara untuk melakukan cek kesehatan kendaraan lewat uji emisi gratis. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


Reporter: Widiyanto Purnomo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bridgestone Tire Indonesia telah mengajukan keberatan terhadap vonis kartel yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keberatan itu telah dilayangkan kepad Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada selasa (17/2). 

“Kami tidak puas terhadap bagaimana KPPU mencap putusan tersebut mengingat fakta dan bukti yang telah kami sampaikan selama proses penyidikan berlangsung,” kata Sukirno, Corporate Communication PT Bridgestone Indonesia, kepada KONTAN, Rabu (18/2). 

Bridgestone Indonesia menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi apalagi persekongkolan dengan produsen ban lain. “Tidak benar kami melakukan persekongkolan dalam mengatur harga,” kata Sukirno.

Soal fakta dan bukti yang dimiliki perusahaan ini, Sukirno mengatakan, harus menunggu pengadilan. “Sekarang fokus saja ke langkah langkah perusahaan terkait tudingan kartel tersebut,” katanya. 

Bridgestone mengaku, tuduhan kartel tidak mempengaruhi kinerja penjualan. “Penjualan masih lancar dan sejauh ini kami lihat pelanggan masih setia terhadap Bridgestone,” tambah Sukirno.   

Seperti diketahui, KPPU menjatuhkan vonis kartel terhadap enam produsen ban diantaranya PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli.

KPPU mengganjar denda Rp 25 milliar ke tiap ke tiap-tiap produsen tersebut karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×