Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "
Penulis : Bayu Galih
Editor : Bayu Galih
Selanjutnya: Jokowi apresiasi kerja Polri tangani pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News