kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BPTJ usul pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas angkutan umum


Sabtu, 19 Desember 2020 / 22:20 WIB
BPTJ usul pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas angkutan umum
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang antre untuk naik bus bantuan di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (27/7/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai perlunya fasilitas angkutan umum di areal perumahan, sehingga penggunaan transportasi pribadi pun bisa di tekan. Untuk itu diperlukan regulasi yang dapat mengatur ketentuan penyediaan fasilitas itu.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya menginginkan para pengembang perumahan bisa turut memperhitungkan fasilitas angkutan umum saat membangun proyek properti. Oleh sebab itu, diharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai regulator pertanahan, dapat membuat ketentuan yang mewajibkan pengembang dengan batas areal perumahan tertentu untuk memiliki layanan transportasi umum.

"Ke depannya berharap, kalau ada ketentuan pengembangan kawasan berapa hektare, misalnya, salah satu persyaratannya menyediakan fasilitas angkutan umum dan ajak kerjasama dengan operator ataupun untuk melayani angkutan umum ke arealnya," ungkap Polana dalam diskusi virtual mengenai angkutan umum, Sabtu (19/12).

Dia mengatakan, saat ini sebagian besar pengembang dalam membangun kawasan perumahan hanya memperhitungkan konsumennya menggunakan kendaraan pribadi. Sehingga umumnya tak ada penyediaan fasilitas transportasi massal di perumahan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak, apa saja?

Hal ini disayangkan, sebab pada perkotaan, penggunaan kendaraan pribadi dapat meningkatkan kemacetan yang berakhir dengan kerugian materiil. Seperti Jakarta, kata dia, yang rugi mencapai Rp 100 triliun karena kemacetan.

"Oleh sebab itu, salah satu target BPTJ di 2029 adalah modal share-nya untuk angkutan massal itu 60%, dan itu effort-nya cukup berat dan perlu kontribusi semua pihak termasuk urban designer," kata Polana.

Baca Juga: Menghadapi teknologi transportasi baru, Indonesia musti gandeng negara lain

Terkait upaya memecah kemacetan, kata Polana, salah satunya dengan penyediaan Jabodetabek Residence Connexion (JRC), layanan bus premium ke pemukiman. Sehingga layanan yang dimulai sejak 2018 itu ditargetkan bisa mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum sekaligus mengurangi tumpukan penggunaan salah satu transportasi umum.

"Saat terjadi lonjakan penumpang di Stasiun Bogor saat pandemi, itu kami juga tambah layanan JRC, dan ternyata masyarakat mau kok bayar sedikit tambahan biaya untuk transportasi umum namun layanan nyaman dan tepat waktu, serta enggak perlu antri," tutup Polana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BPTJ Usul Pengembang Perumahan Harus Sediakan Fasilitas Agkutan Umum.
Penulis: Yohana Artha Uly
Editor: Bambang P. Jatmiko

Baca Juga: Damri buka penjualan tiket Natal dan Tahun Baru, simak penyesuaian tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×