kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

BPS Catat Pekerja Informal Masih Mendominasi di Indonesia


Selasa, 05 November 2024 / 15:57 WIB
BPS Catat Pekerja Informal Masih Mendominasi di Indonesia
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja pada kegiatan informal masih mendominasi di Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/10/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja pada kegiatan informal masih mendominasi di Indonesia.

Tercatatat, penduduk bekerja pada kegiatan informal pada Agustus 2024 mencapai 83,83 juta atau setara 57,95%. Sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 60,81 juta orang atau setara 42,05%.

Dibandingkan pada Agustus 2023, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 1,16% poin. 

Baca Juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Minta Pemerintah Siapkan UU Tenaga Kerja Baru

Peningkatan proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan selama Agustus 2023 hingga Agustus 2024, utamanya didorong oleh meningkatnya pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai.

"Dibanding dengan tahun sebelumnya, penduduk bekerja berstatus buruh/karyawan/pegawai ini mengalami penambahan terbanyak ya itu sekitar 3,44 juta orang," ujar  Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (5/11).

Untuk diketahui, berdasarkan status pekerjaan, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. 

Penduduk bekerja pada kegiatan formal mencakup tenaga kerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar serta buruh/karyawan/pegawai, sedangkan status pekerjaan lainnya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×