Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat untuk jangka panjang kata Rita, beberapa negara telah memperketat standar batas migrasi BPA.
Namun, sebelum menuju pada standar yang lebih ketat. Pada tahap awal, BPOM akan melakukan revisi pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK.
"BPOM belajar dari tren yang berlangsung, dinamika regulasi negara lain, dan mempertimbangkan kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi," katanya.
Dalam draf revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, saat ini tengah memasuki fase harmonisasi peraturan di level birokrasi pemerintahan.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin 5 Vaksin Covid-19 Booster, Ini Perkiraan Harga Vaksinasi Mandiri
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah pasal yang mengharuskan produsen AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA".
Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan plastik selain polikarbonat, dalam rancangan peraturan membolehkan mereka mencantumkan label "Bebas BPA".
“BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama dengan pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label AMDK di pasaran,” kata Rita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan BPOM: Kontaminasi BPA pada Air Minum Galon Isi Ulang Berdampak bagi Kesehatan"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News