kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM Temukan Hal yang Mencemaskan Soal Air Minum Galon Isi Ulang, Apa Itu?


Kamis, 03 Februari 2022 / 04:31 WIB
BPOM Temukan Hal yang Mencemaskan Soal Air Minum Galon Isi Ulang, Apa Itu?
ILUSTRASI. Ada temuan BPOM yang mengkhawatirkan dalam uji post-market air minum galon isi ulang dalam satu tahun terakhir.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengkhawatirkan dalam uji post-market air minum galon isi ulang dalam satu tahun terakhir. 

Dalam pengujian tersebut, BPOM menemukan potensi bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). 

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang mengungkapkan, potensi bahaya tersebut telah mencapai ambang batas. 

Bisfenol-A, atau BPA, merupakan bahan campuran utama polikarbonat, jenis plastik pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di pasar. 

Sebagai bahan kimia, BPA berfungsi menjadikan plastik polikarbonat mudah dibentuk, kuat dan tahan panas. Plastik polikarbonat mudah dikenali dengan kode daur ulang "7" pada dasar galon. 

Baca Juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Sinopharm Sebagai Booster

"Pada uji post-market 2021-2022, dengan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, dan adanya potensi bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK," kata Rita melalui siaran pers, Selasa (1/2/2022). 

Rita mengatakan hasil uji migrasi BPA (perpindahan BPA dari kemasan pangan ke dalam pangan) menunjukkan sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran, serta 24 persen sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg per kilogram yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg per kilogram berdasarkan ketentuan di Indonesia. 

Baca Juga: BPOM Beri Izin 2 Regimen Tambahan Vaksin Covid-19 untuk Booster

"Potensi bahaya di sarana distribusi dan peredaran 1,4 kali lebih besar dari sarana produksi," ujar dia. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×