kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM Temukan 718.791 Produk Multivitamin Ilegal di E-commerce Selama Pandemi


Rabu, 05 Oktober 2022 / 18:12 WIB
BPOM Temukan 718.791 Produk Multivitamin Ilegal di E-commerce Selama Pandemi
ILUSTRASI. BPOM menemukan 718.791 peredaran produk multivitamin ilegal di e-commerce selama masa pandemi Covid - 19. KONTAN/Baihaki/6/8/2021


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPOM menemukan 718.791 peredaran produk multivitamin ilegal di e-commerce selama masa pandemi Covid - 19. 

“Selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/ link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar,” terang Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam keteranganya, Rabu (5/10). 

Menurutnya hal ini merupakan salah satu imbas negatif yang timbul dari peningkatan kebutuhan multivitamin pada masa pandemi, sehingga mendorong pelaku kejahatan untuk melakukan produksi dan peredaran produk multivitamin ilegal. 

Baca Juga: BPOM Didesak Percepat Pelabelan Galon Guna Ulang

Peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin. Peredaran vitamin ilegal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Terhadap peredaran vitamin ilegal ini, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat. 

“Hasil upaya intervensi yang dilakukan BPOM  mengungkapkan bahwa Vitamin D3 dan Vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E. Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin,” jelas Nur Iskandarsyah

Selain dilakukan pengawasan terhadap peredaran secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber (cyber patrol) untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website

Sebagai tindak lanjut pengawasan, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020. 

Salah satu tindakan BPOM yaitu dengan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut. 

Baca Juga: BPOM Angkat Bicara Soal Dua Produk ABC yang Ditarik di Singapura

BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, BPOM akan menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

"Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sedang menangani 2 perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam," jelas nya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×