kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPOM menangani uji bahan tambahan dalam rokok


Jumat, 25 Januari 2013 / 07:42 WIB
BPOM menangani uji bahan tambahan dalam rokok
ILUSTRASI. Kulit jeruk dapat dimanfaatkan sebagai cara menghilangkan karang gigi secara alami.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertambah. Pemerintah menunjuk BPOM untuk menguji sekaligus mengawasi penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau.

Tugas tambahan BPOM ini untuk mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/ 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Asal tahu saja, dalam pasal 12 beleid teknis dari Undang-Undang Kesehatan itu disebutkan, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan, kecuali telah dibuktikan secara ilmiah.

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, pengecekan dan pengawasan penggunaan bahan tambahan untuk produk tembakau akan dijalankan oleh BPOM. "Peran serta pengawasan juga melibatkan masyarakat, khususnya untuk mendukung tugas dari pemerintah," katanya, Rabu (23/1).Sebab, tugas tersebut cukup berat bila hanya tertumpu kepada pemerintah tanpa ada pelibatan masyarakat.

Namun, pemerintah menjamin proses pengujian bahan tambahan tembakau tidak akan berpengaruh terhadap proses produksi rokok. "Tidak akan mengganggu bisnis perusahaan, karena nanti akan diatur terkait batas waktu maksimal pengecekan produk tembakau," jelas Ali.

Hanya, soal bahan tambahan apa saja yang dapat digunakan dalam produk tembakau, pemerintah masih menggodoknya. Untuk itu, pemerintah bakal merinci dan mempertegas kembali poin-poin dalam beleid tembakau lewat peraturan menteri kesehatan. Sayang, Ali belum bisa memastikan kapan aturan teknis tersebut kelar. "Inginnya segera, namun perlu masukan dulu dari pelbagai pihak terkait peraturan turunan ini," ujarnya.

Ede Surya Darmawan, pakar kesehatan masyarakat menilai, langkah pemerintah menunjuk BPOM sebagai penguji bahan tambahan dalam rokok sudah tepat. "Proses pengecekan dan pengawasan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus lewat BPOM," terangnya.

 Menurut Ede yang juga Sekretaris Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), tantangan bagi BPOM adalah terkait kecepatan dalam melakukan pengecekan produk rokok.

Ia beranggapan, hal ini akan mempengaruhi sisi keuntungan bisnis dari perusahaan rokok. Jika waktu pengecekan yang dibutuhkan industri adalah dua minggu, BPOM harus mampu menyelesaikan minimal dalam sepekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×