Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak ada larangan petani menanam tembakau. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Aduktif Berupa Produk Tembakau yang akan berlaku pada Juni 2014 tidak akan mengganggu sepak terjang petani tembakau.
"Tidak ada satu poin pun yang mengatur soal petani tembakau. Peraturan Pemerintah ini juga tidak akan melarang pertanian tembakau, justru mendorong pengembangan diversifikasi produk tembakau," ujarnya dalam jumpa pers Sosialisasi Peraturan Pemerintah Produk Tembakau di kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Jumat (11/1).
Nafsiah mengatakan esensi peraturan itu adalah lebih pada aturan dan pengawasan peredaran produk tembakau seperti rokok yang mengganggu kesehatan. Menurutnya, unsur kesehatan yang tercantum dalam peraturan pemerintah ini memang harus menjadi kesadaran bersama bahwa pendapatan negara dari tembakau hanya sekitar Rp 55 triliun sedangkan kerugian yang dideritanya tidak sebanding yakni Rp 231 triliun karena gangguan kesehatan, polusi, dan lain-lain.
Mengenai adanya beberapa pihak yang menolak terbitnya peraturan pemerintah ini, Nafsiah mengatakan sebagai hal yang wajar. Menurutnya, peraturan pemerintah baru selalu saja ada pihak yang kontra. Tapi, ia bilang harus juga dilihat aspek yang lebih luas dari sekedar industri yakni kesehatan masyarakat.
"Untuk pihak-pihak yang tidak puas memang perlu ada pendekatan. Tapi, PP ini merupakan konsensus yang disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait yang berkepentingan," ujarnya.
Ia berharap pada satu waktu nanti masyarakat akan paham soal PP ini. Ia pun mengakui butuh waktu yang cukup panjang guna meyakinkan semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News