Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean mengungkapkan, saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para Surveyor Berlisensi.
Baca Juga: Terlibat penerbitan sertifikat bodong 7,78 ha, Sofyan Djalil pecat Kepala BPN Jakarta
Untuk itu, peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.
"Kami sudah punya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Kadastral. Sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya," tutur Herjon.
Sebagai informasi, Petunjuk Teknis (Juknis) Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlinsensi telah ditetapkan konsepnya. Nantinya, juknis ini akan segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. (Suhaiela Bahfein)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang, Surveyor Wajib Tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News