kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

BPN: Surveyor wajib tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi


Selasa, 08 Juni 2021 / 12:17 WIB
BPN: Surveyor wajib tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi
ILUSTRASI. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean mengungkapkan, saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para Surveyor Berlisensi.

Baca Juga: Terlibat penerbitan sertifikat bodong 7,78 ha, Sofyan Djalil pecat Kepala BPN Jakarta

Untuk itu, peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.

"Kami sudah punya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Kadastral. Sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya," tutur Herjon.

Sebagai informasi, Petunjuk Teknis (Juknis) Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlinsensi telah ditetapkan konsepnya. Nantinya, juknis ini akan segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang, Surveyor Wajib Tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×