Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para Surveyor Berlisensi diwajibkan tergabung dalam badan usaha Kantor Jasa Surveyor Berlinsensi (KJSB) dan Asosiasi Profesi. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR) Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Wahyudi mengatakan itu dikutip dari siaran pers, Selasa (08/06/2021).
"Untuk masa peralihannya, nantinya hanya diberikan waktu selama satu tahun saja," kata Agus.
Baca Juga: Gelar sosialisasi, BUMN Jasa Survei siap kolaborasi untuk kemajuan Indonesia Timur
Surveyor Berlisensi ini diharapkan dapat membantu mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi maju dan berstandar dunia bersama petugas ukur Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menerapkan transformasi menuju era digital.
Menurut Agus, hal itu sejalan dengan salah satu dari tujuh arahan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kualitas dan kompetensi Surveyor Berlisensi agar semakin profesional dan berintegritas.
Demi menjamin standar kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN melakukan kolaborasi dengan Asosiasi Profesi, Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP), serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean mengungkapkan, saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para Surveyor Berlisensi.
Baca Juga: Terlibat penerbitan sertifikat bodong 7,78 ha, Sofyan Djalil pecat Kepala BPN Jakarta
Untuk itu, peraturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan.
"Kami sudah punya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Kadastral. Sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya," tutur Herjon.
Sebagai informasi, Petunjuk Teknis (Juknis) Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlinsensi telah ditetapkan konsepnya. Nantinya, juknis ini akan segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. (Suhaiela Bahfein)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang, Surveyor Wajib Tergabung dalam KJSB dan Asosiasi Profesi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News