kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN Sebut Alasan BPKP Lakukan Audit Bukan karena Dugaan 12 Ribu Sertifikat Fiktif


Selasa, 07 Juni 2022 / 10:03 WIB
BPN Sebut Alasan BPKP Lakukan Audit Bukan karena Dugaan 12 Ribu Sertifikat Fiktif
ILUSTRASI. Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat penyerahan Sertifikat Tanah


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) tidak membenarkan alasan berita Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit karena dugaan adanya 12 ribu sertifikat fiktif.

Meskipun demikian, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunrizal membenarkan bahwa BPKP akan melakukan audit terhadapnya. Namun ia menyebutkan bahwa proses audit itu bukanlah audit khusus terkait 12 ribu sertifikat tanah yang disalurkan kepada penerima fiktif di Sumatra Utara.

“Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit ke kementerian ATR/BPN, tapi audit ini dilakukan bukan karena isu yang beredar tentang penerima sertifikat tanah fiktif. Melainkan kerena BPKP melihat ini program strategis nasional,” katanya dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Jum’at (3/6).

Dia menyebut, BPKP akan melakukan audit terhadap 33 provinsi diseluruh Indonesia. Dan dikonfirmasi padanya sudah ada surat tugas audit untuk 11 provinsi.

Dia mengaku belum tahu pasti jenis audit apa yang akan dilaksanakan BPKP terhadap kementerian ATR/BPN. Namun menurutnya, audit yang akan dilakukan BPKP adalah audit kinerja.

Baca Juga: BPN Bantah Terkait Berita Ribuan Sertifikat Tanah PTSL Diberikan ke Penerima Fiktif

“Jenis audit yang dilakukan ini sebenarnya kita juga masih belum tahu pasti, masih meraba – raba juga. Karena jenis audit itu kan ada tiga, audit keuangan, audit kerja atau audit tertentu. Tapi kemungkinannya yang akan dilakukan BPKP adalah audit kinerja,” tuturnya.

Dia menjelaskan, jika audit yang akan dilakukan bertujuan untuk menghitung kerugian negara atau karena adanya penyimpangan, maka surat tugas yang akan diterbitkan adalah surat tugas audit dengan tujuan tertentu atau investigasi.

"Oleh karena itu berita mengenai yang 12 ribu (sertifikat fiktif) itu bukan jadi mendorong BPKP masuk, tapi memang akan masuk (audit) di seluruh Indonesia," kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Sumatera Utara dibagikan kepada penerima fiktif.

Atas dasar itu, menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×