Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sunnraizal membantah terkait dengan 12 ribu sertifikat tanah dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disalurkan ke penerima fiktif di Sumatra Utara.
Pihaknya mengatakan, bahwa yang benar adalah sertifikat ini memang belum diserahkan ke penerima aslinya.
"Ini ada beberapa yang belum diserahkan karena ada beberapa kendala. Inilah yang kemarin kita beda bahasa," jelasnya, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (3/5)
Dia menjelaskan, adapun penyebab belum diserahkannya sertifikat tanah ini karena ada sebaagian data yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat yang belum diserahkan oleh pemohon.
Penyebab lainnya yaitu karena pemilik sertifikat ada di luar kota Medan atau di luar Deli. Sehingga ada kesulitan dalam menghubungi pemilik sertifikat.
Baca Juga: Soal Usulan Pembatasan HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Kata Kementerian ATR/BPN
“Alasan lainnya, karena ada warga yang enggan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan enggan memang tidak mau mengikuti program PTSL,” tambah Rizal.
Dijelaskanya, dari 2017-2021, target program PTSL di Sumut sebanyak 400 ribu bidang, dan yang sudah diserahkan sebanyak 366.466 sertifikat. Sementara sebanyak 12.985 sertifikat belum disalurkan karena alasan di atas.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara (Sumut) yang disalurkan kepada penerima fiktif.
Sebanyak 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL terjadi pada periode 2017-2020.
Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak," ujar Junimart.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News