Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
BOGOR. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan tanah objek land reform seluas 142.159 hektare pada tahun ini. Tanah objek land reform adalah tanah terbengkalai yang diambilalih oleh negara dan diredistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan tanah itu akan diserahkan ke masyarakat di 21 provinsi yang tersebar di 389 desa. Pada hari ini (21/10), BPN menyerahkan secara simbolis sebagian tanah kepada 5.141 kepala keluarga dari empat desa di Kabupaten Cilacap. "Ini adalah hal kecil dari redistribusi tanah di berbagai wilayah tanah air," ujar Joyo Winoto pada peringatan Hari Agraria Nasional di Istana Bogor.
Joyo menambahkan penyerahan tanah bagi rakyat sebagai wujud penghargaan terhadap harga diri, kehormatan, kehidupan, dan sumber kehidupan rakyat. "Itulah yang dirasakan oleh rakyat penerima redistribusi tanah negara," katanya.
Menurut Joyowinoto, upaya distribusi tanah objek land reform semakin mulus setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, serta akan terbitnya PP tentang Reforma Agraria.
Selain itu, BPN juga tengah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU Pertanahan dan RUU Pengadaan tanah. Dengan demikian, Joyo berharap upaya meningkatkan gini rasio penguasaan tanah masyarakat yang berkeadilan bisa terwujud. "Menurut hitungan kami untuk gini rasio penguasaan tanah masyarakat sebesar 0,37 perlu tambahan tanah negara yang bisa diredistribusikan 6 juta hektare, inilah tantangan nyata yg harus kita wujudkan bersama," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News