Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan inventarisasi tanah yang dapat menjadi objek reforma agraria. Hasilnya, BPN menemukan 7,3 juta hektare lahan telantar di seluruh Indonesia. Jumlah ini sama dengan 110 kali lipat luas negara Singapura.
Menurut Deputi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN, Suwandi, tanah telantar itu adalah tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dan fungsinya. Misalnya, tanah yang seharusnya untuk perkebunan namun beralih fungsi menjadi perumahan.
Suwandi mengungkapkan, BPN akan mengubah status tanah-tanah tersebut menjadi tanah milik negara. Lantas, tanah itu akan dibagi ke masyarakat untuk diolah sesuai kebutuhan. “Tetapi, bukan berarti kita akan bagi-bagi tanah begitu saja. Nanti ada mekanismenya,” ucapnya.
Dia mencontohkan, jika tanah tersebut berpotensi menjadi lahan pertanian, maka masyarakat di sekitar tanah itu akan diberikan hak untuk mengolahnya. Namun, jika tanah tersebut memiliki kandungan sumber daya alam yang besar, pengelolaannya diserahkan langsung kepada pemerintah. “Misalnya, di tanah itu ada minyak. Ya, akan kami berikan ke Departemen ESDM,” kata Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News