Sumber: Kontan | Editor: Bagus Marsudi
JAKARTA. Program reforma agraria kembali bergulir. Rencananya, pemerintah akan membagi-bagikan lahan bekas hutan seluas 500.000 hektare. Lahan yang tersebar di seluruh Indonesia itu akan dibagikan kepada warga di sekitar hutan.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan, warga diberikan kebebasan mengolah lahan tersebut untuk kegiatan pertanian atau peternakan. Sebagai gantinya, mereka diharuskan menanam pohon di areal itu, namun bibitnya akan disediakan pemerintah. "Sambil menunggu pohon itu besar, rakyat bisa melakukan tumpang sari, sehingga perekonomian mereka juga bisa meningkat," katanya usai rakor di Kantor Menkokesra, Rabu (11/11).
Menhut mengatakan, status lahan yang akan dibagi-bagikan itu tetap menjadi milik pemerintah. Masyarakat juga di larang untuk menebang pohon yang mereka tanam. "Ini salah satu upaya mencegah dampak perubahan iklim," tuturnya.
Sebagai catatan, program reforma agraria sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, Departemen Pertanian berniat membagikan dua hektare lahan kepada satu keluarga petani. Namun, program ini masih tersendat lantaran proses identifikasi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih belum beres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News