Reporter: Epung Saepudin | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Satu tahun masa pemerintahan Presiden SBY tak luput dari sorotan terkait kebijakan agraria yang dinilai masih terlalu dominan untuk kepentingan bisnis. Indikasinya adalah dikebutnya Rancangan Undang-Undang Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum (RUU Pengadaan Lahan) di mana kental kepentingan pengusaha yang memerlukan lahan untuk berbagai proyeknya.
Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai Peraturan tersebut merefleksikan keberpihakan pemerintah terhadap investor demi memberikan kepastian hukum dari sebuah proyek infrastruktur yang ditawarkan. Beberapa aturan tentang proses pengadaan tanah misalnya, membolehkan pemerintah mencabut hak atas tanah warga negara untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Idham Arsyad, mengatakan bahwa RUU Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum ini, menyisakan banyak masalah. "Dengan lahirnya UU semacam ini, penggusuran yang selama ini telah menjadi kejadian sehari-hari akan semakin banyak terjadi," ujar Idham, Rabu (20/10). Potensi pelanggaran HAM juga besar lantaran sebagian besar tanah-tanah masyarakat hanya sedikit saja yang telah dilindungi dokumen hukum yang lengkap.
Menurut Idham, kehadiran RUU ini adalah hasil koalisi pemerintah, pengusaha dan partai politik. Sekretariat Gabungan (Setgab) secara terang-terangan mengatakan dukungan terhadap RUU Pengadaan tanah ini tanpa terlebih dahulu melihat urgensi dan apa dampaknya bagi rakyat.
Ia bilang, RUU ini akan mempertajam konflik atas tanah, termasuk konflik-konflik yang terjadi di tanah-tanah adat yang diakibatkan oleh minimnya pengakuan Negara terhadap hak masyarakat adat atas tanah. Menurut Idham, RUU ini berdalih seolah-olah proyek yang didorong adalah kepentingan umum, padahal proyek tersebut adalah infrastruktur yang sepenuhnya dibiayai dan dimiliki dan dikelola oleh swasta, bahkan asing seperti jalan tol, bendungan, pasar modern, pelabuhan, dan bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News