Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengelolaan Dana Desa masih bermasalah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 260 desa penerima pada 2016 kemarin, ternyata masih banyak Dana Desa yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.
Ardhan Adi Perdana, Kepala BPKP mengatakan, persentase Dana Desa yang penggunaannya bermasalah tersebut mencapai 5%-10% dari total dana yang digelontorkan pemerintah. "Masalah tersebut bisa dikatakan sebagai penyimpangan," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (18/5).
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, menetapkan, Dana Desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program prioritas dan kegiatan berskala lokal desa.
Prioritas tersebut antara lain; untuk membangun infrastruktur dasar, seperti; jalan, irigasi, jembatan sederhana. Di bidang kesehatan dan pendidikan, prioritas pemanfaatan Dana Desa juga harus diarahkan untuk pembangunan Posyandu maupun fasilitas pendidikan anak usia dini.
Tapi kata Ardhan, ada desa yang masih menggunakan Dana Desa untuk keperluan lain. "Misal, Dana Desa malah digunakan untuk bangun pagar padahal yang lain belum baik, itu kan tidak boleh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News