kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penyaluran dana desa harusnya mengacu dampak


Kamis, 13 April 2017 / 20:06 WIB
Penyaluran dana desa harusnya mengacu dampak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berlaku sejak 4 April 2017 mengubah mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa dengan basis kinerja kinerja penyerapan anggaran dan kinerja output.

Perubahan penyaluran berlaku untuk penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik, DAK non fisik, dana insentif daerah (DID), dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta dana desa.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyambut positif beleid tersebut. Menurutnya, melalui PMK itu penyaluran dana lebih terpantau sehingga daerah bisa menyerap anggaran secara optimal.

Namun menurutnya, pemerintah harusnya tak lagi menjadikan kinerja penyerapan dan output sebagai alat ukur untuk melihat optimalisasi dana transfer ke daerah. Apalagi, sistem otonomi daerah telah berjalan selama 17 tahun.

"Setelah 17 tahun, masa masih menggunakan output. Seharusnya, kinerja daerah diukur dari dampak bagi pembangunan. Bagi pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan lapangan pekerjaan," kata Endi, Kamis (13/4).

Lanjutnya, pemerintah pusat seharusnya memberikan target tertentu kepada daerah terkait kontribusinya terhadap pembangunan. Misalnya, setiap daerah diberikan target kontribusi tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Pemerintah kemudian melakukan evaluasi. Jika daerah tidak bisa mencapai target yang diberikan maka daerah perlu diberikan perlakukan khusus terkait penyaluran dana transfernya. "Dengan begitu, mereka tidak berpikir secara otomatis akan mendapatkan uang setiap tahun," tambahnya.

Sementara untuk desa, kata Endi, sebaiknya pemerintah memperlakukan desa lebih longgar. Sebab, desa baru menerima dana desa selama tiga tahun sehingga kapasitas desa mengelola dana tersebut belum cukup optimal. Oleh karena itu, pengukuran menggunakan kinerja output dinilainya sudah tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×