Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya selesai juga menyelesaikan audit terhadap pembayaran royalti batubara.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BPKP Binsar Hamonangan mengatakan, sesuai target yang telah ditentukan sejak awal maka pada akhir bulan lalu BPKP berhasil merampungkan audit royalti batubara.
Untuk itu, lanjut dia, BPKP bahkan telah menyampaikan notasi audit kepada enam kontraktor batubara generasi I guna mendapatkan tanggapan. Keenam kontraktor yang dimaksud adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan PT Kendilo.
Sayang, Binsar masih bungkam tentang hasil audit BPKP tersebut. Menurutnya, BPKP masih menunggu tanggapan dari kontraktor batubara yang diduga menunggak royalti tersebut.
Selain itu, sambung dia, tanggapan dari kontraktor batubara atas hasil audit BPKP juga perlu dibahas lebih dahulu pemerintah. Makanya, hasil audit BPKP itu akan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. "Minggu depan akan diserahkan," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (10/12).
Dengan begitu, maka nanti akan ditentukan berapa jumlah yang menjadi kewajiban para kontraktor atas royalti batubara dan kewajiban pemerintah terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) masukan yang harus di reimburse. "Hal itu terkait dengan bunyi kontrak generasi satu, angkanya nanti akan disampaikan oleh BPKP dan dibahas bersama," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News