Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test
JAKARTA. Kisruh penahanan royalti 6 perusahaan batubara sepertinya akan segera selesai. Pemerintah sepertinya sudah mencapai kesepakatan dengan seluruh pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan masalah itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah ada kesepakatan dengan semua pihak terutama dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penyelesaian masalah itu. "Royalti itu terpisah dengan kisruh antara PPn dan PPN. PPn itu pajak penjualan, PPN itu Pajak Pertambahan Nilai. Untuk PPn dan PPN, kita minta ESDM untuk berbicara dengan industri dan dari sisi Dirjen Pajak untuk memberikan support," kata Menkeu di Jakarta, Kamis (21/8).
Menkeu juga menambahkan seluruh kebijakan mengenai PPn dan PPN telah menyebabkan berbagai macam pengeluaran maupun pembayaran dari para kontraktor yang harus di-reimburse
pemerintah. Namun para pengusaha juga perlu menghitung kewajiban berdasarkan kontraknya yaitu PPn 5%.
"Itu semua yang perlu ditetapkan, karena semua masuk dalam mazhab atau kelompok pajak. Kemarin yang dimintakan oleh ESDM kepada Menteri Keuangan dalam hal ini PUPN adalah melakukan penagihan berdasarkan kewenangan negara untuk menagih apa yang menjadi hak negara. Jadi ini berbeda," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News