kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kisruh Royalti Batubara Segera Selesai


Kamis, 21 Agustus 2008 / 20:57 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Kisruh penahanan royalti 6 perusahaan batubara sepertinya akan segera selesai. Pemerintah sepertinya sudah mencapai kesepakatan dengan seluruh pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan masalah itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah ada kesepakatan dengan semua pihak terutama dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penyelesaian masalah itu. "Royalti itu terpisah dengan kisruh antara PPn dan PPN.  PPn itu pajak penjualan, PPN itu Pajak Pertambahan Nilai. Untuk PPn dan PPN, kita minta ESDM untuk berbicara dengan industri dan dari sisi Dirjen Pajak untuk memberikan support," kata Menkeu di Jakarta, Kamis (21/8).

Menkeu juga menambahkan seluruh kebijakan mengenai PPn dan PPN telah  menyebabkan berbagai macam pengeluaran maupun pembayaran dari para kontraktor yang harus di-reimburse
pemerintah. Namun para pengusaha juga perlu menghitung kewajiban berdasarkan kontraknya yaitu PPn 5%.

"Itu semua yang perlu ditetapkan, karena semua masuk dalam mazhab atau kelompok pajak. Kemarin yang  dimintakan oleh ESDM kepada Menteri Keuangan dalam hal ini PUPN adalah melakukan penagihan berdasarkan kewenangan negara untuk menagih apa yang menjadi hak negara. Jadi ini berbeda," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×