kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Gandeng PPATK


Rabu, 15 Februari 2023 / 05:45 WIB
Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Gandeng PPATK


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menulusi aliran dana dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

"TerkaitĀ  PPATK, ya kita sudah dari awal kita sudah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya," kata Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, di Kantor Kejagung RI, Selasa (14/2).

Meski begitu, Kuntadi belum mau menginformasikan hasil temuan PPATK. Ia bilang, seluruh proses tengah berjalan.

Namun ia memastikan sudah ada beberapa rekening yang diblokir dalam perkara ini. "Sudah ada, nanti kita sampaikan," tambahnya.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Ini Keterangan Menkominfo Johnny G Plate

Sementara itu, terkait dengan kerugian negara Kejagung juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akan kasus ini,

"Mengenai estimasinya masih dihitung," tambahnya.

Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×