Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akhirnya penuhi panggilan Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Selasa (14/2) setelah mangkir dari panggilan penyidik beberapa waktu lalu.
Kehadiran Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan sudah dimulai sejak 09.00 WIB dan masih berlangsung.
“Pemeriksaan masih berjalan,” kata Ketut pada awak media di Kejagung, Selasa (14/2).
Baca Juga: Kasus BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Pemeriksaan di Kejagung
Ketut juga mangataan, bersamaan dengan Johnny G Plate ada saksi lain yang tengah diperiksa. Namun demikian ia tidak menyebutkan siapa saja yang diperiksa.
“Saya tidak menghitung, karena yang dipanggil banyak. Nanti kita rilis semua namanya,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Johnny G Plate. Semestinya dia menghadiri pemanggilan perdana dari Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2) lalu. Namun dia mangkir dari pemanggilan tersebut.Saat itu dia beralasan masih berada di Sumatra Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.
Adapun dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca Juga: Menkominfo Dipanggil Kejaksaan Agung, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya. Dugaan, kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News