kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPKP Beberkan Manfaat Big Data Analytic untuk Ungkap Kasus Korupsi


Jumat, 09 Desember 2022 / 16:08 WIB
BPKP Beberkan Manfaat Big Data Analytic untuk Ungkap Kasus Korupsi
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, melalui IEPK atau Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi dapat dilakukan pengukuran kemajuan seluruh upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi dalam organisasi. 

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahun merupakan penanda sekaligus pengingat bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh bangsa. 

“Sama halnya dengan Covid-19, korupsi juga merupakan musibah global. Seluruh negara mengakui bahwa korupsi merupakan pusat dari berbagai persoalan,” ujar Ma’ruf. 

Baca Juga: DPR Setujui PMN Rp 3,2 Triliun untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Lebih lanjut, Ma’ruf menilai bahwa korupsi memiliki sifat korosif terhadap segala pencapaian Indonesia. Khususnya perjuangan untuk pulih dari krisis, yang disebabkan oleh munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup. 

Dia melanjutkan, sumber daya yang bernilai tinggi mesti dikelola dengan baik dan digunakan demi kepentingan rakyat. Serta menghindari perilaku memperkaya individu, kelompok atau korporasi.

“Segala upaya pemulihan sosial ekonomi nasional membutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk KPK agar tidak tumbang oleh perilaku koruptif,” tegas Ma’ruf. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×