Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai 2025.
BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip. Dokumen ini akan menggantikan buku BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
"Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKN elektronik)," kata Yusri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
Adapun penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Lantas, apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama?
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK Hilang serta Biaya Membuat STNK Baru
Penjelasan Korlantas
Yusri mengatakan, pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.
Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik. "
Apakah BPKB yang lama masih berlaku?
"Masih berlaku," kata dia.
Yusri menjelaskan, nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan.
Baca Juga: Cara Balik Nama Mobil, Biaya, dan Syarat untuk Pemilik Baru Kendaraan
Penerapan menyesuaikan PNBP
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.
“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Kombes Pol Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Sumardji melakukan sosialisasi dengan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi BPKB pada 15-27 Oktober 2024.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para anggota dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.
Sehingga bisa mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor.
“Setelah kawan-kawan semua menjalankan sertifikasi dan meningkatan kompetensi ini diharapkan bisa diterapkan di masyarakat di loket-loket pelayanan yang ada pelayanan BPKB, di semua unit pelayanan BPKB anggota menjalankan sesuai dengan ilmu yang didapatkan,” ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com (2023), BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Selain itu, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
Baca Juga: Inilah Cara Balik Nama Motor beserta Syarat dan Prosedur Mengurusnya
BPKB elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat. Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dengan cepat, yakni 1 hari kerja.
Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Elektronik Diterapkan mulai 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News