kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di Berbagai K/L Sepanjang 2023


Minggu, 09 Juni 2024 / 20:59 WIB
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di Berbagai K/L Sepanjang 2023
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya penyimpangan biaya perjalanan dinas dari berbagai Kementerian dan Lembaga senilai Rp 39,26 miliar sepanjang tahun 2023. 

Hal tersebut terdokumentasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Menurut laporan BPK, pemeriksaan yang dilakukan pada 10 kementerian atau lembaga menunjukkan sejumlah permasalahan dalam belanja perjalanan dinas, antara lain:

Baca Juga: BPK Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kebijakan Automatic Adjustment

Pertama, belanja barang tanpa bukti pertanggungjawaban dengan total mencapai Rp 14,75 miliar, terutama terjadi pada Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5,03 miliar.

“Ini merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya,” tulis isi laporan tersebut dikutip Kontan.co.id, Minggu (9/6).

Kedua, terdapat perjalanan dinas fiktif dengan total sebesar Rp 9,3 juta, seperti yang terjadi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 2,48 juta, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebesar Rp 6,82 juta.

Ketiga, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 19,64 miliar, contohnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 10,57 miliar.

Baca Juga: BPK Sebut Pembangunan Infrastruktur IKN Belum Selaras dengan RPJMN 2020-20204

Keempat, terdapat permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp 4,8 miliar, misalnya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 1,14 miliar.

Laporan juga mencatat tindaklanjut atas permasalahan belanja perjalanan dinas tersebut, di mana sejumlah dana telah disetor kembali ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×