kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BPK temukan 5.480 permasalahan dan risiko kerugian negara mencapai Rp 7,1 triliun


Selasa, 05 Mei 2020 / 16:51 WIB
BPK temukan 5.480 permasalahan dan risiko kerugian negara mencapai Rp 7,1 triliun
ILUSTRASI. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan pada semester II 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam penjelasan resminya, Selasa (5/5/2020) menyampaikan dari permasalahan tersebut, sebanyak 971 atau 18 persennya merupakan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal.

Disusul 1.725 atau 31% permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp 6,25 triliun, serta 2.784 atau 51% permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun.

Baca Juga: KPK diminta mulai penyelidikan program Kartu Prakerja

Dengan demikian ada kerugian, potensi kerugian, ataupun kekurangan penerimaan sebesar Rp 7,6 triliun akibat permasalahan tersebut.

Agung pun mengatakan dari jumlah tersebut, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 449,45 miliar.

Sehingga sisa kerugian, potensi kerugian, ataupun kekurangan penerimaan negara mencapai Rp 7,15 triliun.

“Pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 449,45 miliar (7%),” kata Agung.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pembuatan kebijakan bukan hasil konspirasi!

Secara lebih rinci Agung menjelaskan IHPS II Tahun 2019 tersebut merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya.

Pemeriksaan ini meliputi hasil pemeriksaan atas 1 laporan keuangan (1 persen), 267 hasil pemeriksaan kinerja (54 persen), dan 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) (45%).

IHPS Semester II tahun 2019 juga memuat hasil pemeriksaan kinerja tematik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×