kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK diminta mulai penyelidikan program Kartu Prakerja


Senin, 04 Mei 2020 / 19:31 WIB
KPK diminta mulai penyelidikan program Kartu Prakerja
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mula


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/5). Kedatangan kali ini sebagai tindak lanjut dari permintaan MAKI agar KPK melakukan pencegahan dugaan korupsi dalam proyek Kartu Prakerja yang dikerjasamakan dengan delapan perusahaan digital platform.

Boyamin menguraikan beberapa poin yang disampaikan kepada KPK :

  1. Meminta KPK mulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan/keterangan karena saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta Kartu Prakerja gelombang I dan gelombang II.

“Artinya jika ada dugaan korupsi misalnya dugaan mark up, maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini berbeda dengan permintaan Kami sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan kartu prakerja,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (4/5).

  1. Memberikan keterangan tambahan disertai contoh kasus perkara lain dugaan penunjukan delapan mitra platform digital yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerjasama.

“Penunjukan delapan mitra kerjasama pelatihan kartu prakerja diduga tidak melalui beauty contest, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis karena sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra, sehingga penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli,” paparnya.

  1. Bahwa untuk harga pelatihan masing-masing 8 mitra dengan kisaran antara Rp.200.000,- hingga Rp. 1 juta diduga terlalu mahal apabila didasarkan ongkos produksi materi bahan pelatihan dan apabila dibandingkan dengan gaji guru atau dosen dalam melakukan proses belajar mengajar di kelas tatap muka.  Juga lebih mahal lagi jika dibandingkan dengan pelatihan yang tersedia di youtube atau browsing gogle yang prakteknya gratis dan hanya butuh kuota internet, mestinya 8 mitra sudah mendapat untung dari sharing kuota internet.
  2.  Terkait dugaan mark up, MAKI tetap menyodorkan argumen mendasarkan pendapat Peneliti Indef Nailul Huda yang menyebut,  delapan platform digital  yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pelatihan kartu prakerja berpotensi meraup untung sebesar Rp 3,7 triliun.

“Dengan pendapat ini, Saya memberikan argumen bahwa keuntungan delapan mitra diduga sebesar  66 % dari jumlah uang yang diterima mitra dari masing-masing biaya pelatihan kartu prakerja. BPK atau BPKP memberikan batasan keuntungan 20 % sehingga terdapat dugaan pemahalan harga sekitar 46 %.,” tuturnya.

Meskipun demikian  perkiraan keuntungan ini masih perlu dihitung secara cermat masing-masing mitra dikarenakan terdapat mitra yang memberikan diskon biaya pelatihan.

  1.  Berkaitan dengan sumber dana dan manfaat pelatihan, Saya memberikan masukan untuk dilakukan kerjasama dengan lembaga kampus bidang IT dan platform digital.

Terhadap masukan materi yang disampaikan diatas, pihak KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan berdasar ketentuan yang berlaku, yang tentunya jika ditemukan indikasi , bukti dan unsur korupsi akan diproses sebagaimana mestinya dan jika tidak ditemukan maka akan dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×