CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Darmin : Penyertaan NPWP Bukan Untuk Membatasi Transaksi


Jumat, 14 November 2008 / 16:17 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam transaksi valas bukan untuk membatasi transaksi valas. “Ini hanya untuk instrumen mengecek kepatuhan pembeli valas atas NPWP," ujar Darmin, Jumat (14/11).

Malah, agar tujuan mengecek kepatuhan pembayaran pajak lewat transaksi valas berjalan optimal seharusnya besaran nominal yang ditetapkan lebih kecil lagi. "Ini menjadi kurang efektif bila dibandingkan kalau kewajiban menyertakan NPWP dalam transaksi valas US$ 10.000 per transaksi," sambungnya.
 
Darmin mengaku terkejut atas kebijakan BI yang menyebutkan kewajiban menyertakan NPWP hanya untuk transaksi valas di atas US$ 100.000 per bulan. Alasannya, kesepakatan awal pemerintah dan BI menetapkan nilai transaksi yang dimaksud adalah mulai di atas US$ 10.000 per transaksi.

"Sebelum peraturan itu di terbitkan, BI mengadakan rapat dewan gubernur (RDG) dan memutuskan seperti itu dan memang yang berhak menentukan itu BI," beber Darmin.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×