kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Darmin : Penyertaan NPWP Bukan Untuk Membatasi Transaksi


Jumat, 14 November 2008 / 16:17 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam transaksi valas bukan untuk membatasi transaksi valas. “Ini hanya untuk instrumen mengecek kepatuhan pembeli valas atas NPWP," ujar Darmin, Jumat (14/11).

Malah, agar tujuan mengecek kepatuhan pembayaran pajak lewat transaksi valas berjalan optimal seharusnya besaran nominal yang ditetapkan lebih kecil lagi. "Ini menjadi kurang efektif bila dibandingkan kalau kewajiban menyertakan NPWP dalam transaksi valas US$ 10.000 per transaksi," sambungnya.
 
Darmin mengaku terkejut atas kebijakan BI yang menyebutkan kewajiban menyertakan NPWP hanya untuk transaksi valas di atas US$ 100.000 per bulan. Alasannya, kesepakatan awal pemerintah dan BI menetapkan nilai transaksi yang dimaksud adalah mulai di atas US$ 10.000 per transaksi.

"Sebelum peraturan itu di terbitkan, BI mengadakan rapat dewan gubernur (RDG) dan memutuskan seperti itu dan memang yang berhak menentukan itu BI," beber Darmin.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×