kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Darmin : Penyertaan NPWP Bukan Untuk Membatasi Transaksi


Jumat, 14 November 2008 / 16:17 WIB
Darmin : Penyertaan NPWP Bukan Untuk Membatasi Transaksi


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam transaksi valas bukan untuk membatasi transaksi valas. “Ini hanya untuk instrumen mengecek kepatuhan pembeli valas atas NPWP," ujar Darmin, Jumat (14/11).

Malah, agar tujuan mengecek kepatuhan pembayaran pajak lewat transaksi valas berjalan optimal seharusnya besaran nominal yang ditetapkan lebih kecil lagi. "Ini menjadi kurang efektif bila dibandingkan kalau kewajiban menyertakan NPWP dalam transaksi valas US$ 10.000 per transaksi," sambungnya.
 
Darmin mengaku terkejut atas kebijakan BI yang menyebutkan kewajiban menyertakan NPWP hanya untuk transaksi valas di atas US$ 100.000 per bulan. Alasannya, kesepakatan awal pemerintah dan BI menetapkan nilai transaksi yang dimaksud adalah mulai di atas US$ 10.000 per transaksi.

"Sebelum peraturan itu di terbitkan, BI mengadakan rapat dewan gubernur (RDG) dan memutuskan seperti itu dan memang yang berhak menentukan itu BI," beber Darmin.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×