kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.327   19,00   0,12%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Darmin : Penyertaan NPWP Bukan Untuk Membatasi Transaksi


Jumat, 14 November 2008 / 16:17 WIB
Darmin : Penyertaan NPWP Bukan Untuk Membatasi Transaksi


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, kewajiban menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam transaksi valas bukan untuk membatasi transaksi valas. “Ini hanya untuk instrumen mengecek kepatuhan pembeli valas atas NPWP," ujar Darmin, Jumat (14/11).

Malah, agar tujuan mengecek kepatuhan pembayaran pajak lewat transaksi valas berjalan optimal seharusnya besaran nominal yang ditetapkan lebih kecil lagi. "Ini menjadi kurang efektif bila dibandingkan kalau kewajiban menyertakan NPWP dalam transaksi valas US$ 10.000 per transaksi," sambungnya.
 
Darmin mengaku terkejut atas kebijakan BI yang menyebutkan kewajiban menyertakan NPWP hanya untuk transaksi valas di atas US$ 100.000 per bulan. Alasannya, kesepakatan awal pemerintah dan BI menetapkan nilai transaksi yang dimaksud adalah mulai di atas US$ 10.000 per transaksi.

"Sebelum peraturan itu di terbitkan, BI mengadakan rapat dewan gubernur (RDG) dan memutuskan seperti itu dan memang yang berhak menentukan itu BI," beber Darmin.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×