kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK Sebut Capaian Opini WTP Lebihi Target Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja


Rabu, 29 Desember 2021 / 18:29 WIB
BPK Sebut Capaian Opini WTP Lebihi Target Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 megungkapkan hasil pemeriksaan BPK atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (KL) dan Laporan Keuangan (LK) Bendahara Umum Negara Tahun 2020.

Hasilnya, 84 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 2 LK memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selain itu, LK BPK tahun 2020 yang diperiksa oleh kantor akuntan publik mendapatkan opini WTP. Dengan demikian, jumlah laporan keuangan tahun 2020 yang memperoleh opini WTP adalah 98% (85 dari 87 LK).

“Capaian opini WTP ini melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 91%,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam acara penyerahan IHPS I Tahun 2021 kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Bogor, Rabu (29/12).

Baca Juga: Optimalkan Pemeriksaan Kemkeu Gandeng BPK

Agung mengatakan, capaian tersebut juga merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan tujuan ke-16 terutama target 16.6 sustainable development goals. Yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.

IHPS I Tahun 2021 mengungkapkan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan sebesar Rp 8,37 triliun, meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 113,13 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menjelaskan bahwa rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005- semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 113,83 triliun.

Baca Juga: Simak Rincian Aturan Tarif Sertifikasi Halal Bagi UMK

Lebih lanjut BPK memaparkan, dalam kurun waktu 16 tahun terakhir yaitu sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp 282,78 triliun.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 471.298 atau 75,9% rekomendasi sebesar Rp 145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3% rekomendasi sebesar Rp 99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8% rekomendasi sebesar Rp 16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.276 rekomendasi atau 1% sebesar Rp 21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.

Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp 4,16 triliun.

Baca Juga: Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1% Jadi Rp 4.641.854

Sedangkan tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp 391,05 miliar (9%), pelunasan sebesar Rp 1,76 triliun (42%), dan penghapusan sebesar Rp 114,17 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp 1,89 triliun (46%).

Sebagai informasi, IHPS I Tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada Lembaga Perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna kepada DPR pada 7 Desember 2021, serta kepada DPD pada 16 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×