kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Pemerintah Siapkan Bea Masuk Antidumping Baru untuk Baja Impor


Senin, 30 Maret 2026 / 16:00 WIB
Pemerintah Siapkan Bea Masuk Antidumping Baru untuk Baja Impor
ILUSTRASI. Konstruksi Baja (DOK/ISSC)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat pleno untuk mengharmonisasikan dua rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pengenaan bea masuk antidumping atas produk baja impor, Senin (30/3/2026).

Dua rancangan beleid yang dibahas meliputi perubahan atas PMK Nomor 103 Tahun 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping, serta aturan baru terkait bea masuk antidumping sementara untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (hot rolled coil).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengharmonisasian yang diajukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 5 Maret 2026.

Baca Juga: Pemerintah Segera Umumkan WFH Sehari Sepekan, ASN dan Swasta Bersiap

Penyusunan kedua rancangan aturan tersebut tidak lepas dari temuan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang mengindikasikan adanya praktik dumping oleh perusahaan asal Tiongkok, Wuhan Iron and Steel Co. Ltd. 

Temuan dalam laporan sementara KADI per 13 Januari 2026 menyebut praktik tersebut berdampak langsung pada kinerja industri baja domestik.

"Laporan tersebut juga mengungkapkan adanya hubungan sebab akibat antara praktik dumping dengan kerugian yang dialami industri baja dalam negeri, yang tercermin dari penurunan penjualan domesytik, laba operasional, dan harga jual selama periode penyelidikan Januari hingga Desember 2024," tulis DJPP dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Dalam pembahasan harmonisasi, pemerintah berencana merevisi PMK 103/2024 dengan menghapus perlakuan tarif bea masuk antidumping sebesar 0% terhadap Wuhan Iron and Steel. Kebijakan ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai terbukti melakukan dumping.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengenaan bea masuk antidumping sementara sebagai langkah cepat untuk melindungi industri dalam negeri. Aturan ini akan mengatur secara rinci mengenai produk yang dikenakan, pihak yang menjadi subjek, besaran tarif, jangka waktu penerapan, hingga mekanisme pemungutannya.

Pemerintah berharap, setelah melalui proses harmonisasi, kedua aturan tersebut dapat segera diundangkan. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap industri baja nasional.

Baca Juga: OIKN Siapkan Rp 3,7 Triliun, Lanjutkan Proyek Gedung Legislatif dan Yudikatif di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×