Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 471.298 atau 75,9% rekomendasi sebesar Rp 145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3% rekomendasi sebesar Rp 99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8% rekomendasi sebesar Rp 16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.276 rekomendasi atau 1% sebesar Rp 21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp 4,16 triliun.
Baca Juga: Anies Baswedan Revisi dan Naikkan UMP DKI 2022 Sebesar 5,1% Jadi Rp 4.641.854
Sedangkan tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp 391,05 miliar (9%), pelunasan sebesar Rp 1,76 triliun (42%), dan penghapusan sebesar Rp 114,17 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp 1,89 triliun (46%).
Sebagai informasi, IHPS I Tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada Lembaga Perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna kepada DPR pada 7 Desember 2021, serta kepada DPD pada 16 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News