Reporter: Hans Henricus , Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Aroma busuk makin menyeruak dari kasus PT Bank Century Tbk. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) mengendus sembilan temuan yang mengandung empat tindak pidana. Yakni, pidana pencucian uang, perbankan, umum, dan korupsi.
Senin (14/12), BPK menyerahkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian RI (Polri). "Sesuai undang-undang, kalau dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK harus melaporkan pada instansi berwenang," kata Anggota BPK Taufiequrachman Ruki.
Sayang, Ruki menolak mengungkap sembilan temuan yang mengandung unsur pidana tersebut. Alasannya, penelusuran tindak pidana merupakan wewenang KPK, Kejagung, dan Polri.
Cuma, Anggota BPK lainnya Hasan Bisri mengatakan, lembaganya menyimpulkan penyaluran dana penyertaan modal sementara ke Bank Century setelah DPR menolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, tidak mempunyai dasar hukum. "Apakah itu akan masuk ke arah pidana atau tidak, itu akan dibahas oleh aparat hukum," ujar Hasan.
Sebetulnya, Hasan mengungkapkan, Bank Indonesia (BI) sudah mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bank Century sejak lama. Tapi, bank sentral baru menetapkan kerugian 100% setelah Bank Century diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Itulah yang menyebabkan dana bailout membengkak hampir 10 kali lipat," kata dia.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya siap mengusut dugaan pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News