kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Kejakgung Segera Gelar Perkara Century dengan BPK


Senin, 14 Desember 2009 / 12:42 WIB
Kejakgung Segera Gelar Perkara Century dengan BPK


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku siap melakukan gelar perkara Bank Century. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku pihak Kejaksaan Agung sudah mengirimkan permohonan gelar perkara kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah diajukan ke BPK tiga minggu lalu tapi belum dapat balasan," kata Hendarman, Senin (14/12).

Berbeda dengan rencana KPK yang akan melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidananya, Kejaksaan akan memfokuskan pada hilangnya duit nasabah yang digondol oleh dua pemilik Bank Century yang kini buron, yakni Hesyam dan Rafat. "Bagaimana uang Bank Century bisa dilarikan oleh pemiliknya, itu fokusnya" tegas Hendarman.

Hendarman bilang, diharapkan dengan gelar perkara akan makin jelas duduk perkara dan bagaimana caranya duit yang sudah dilarikan tersebut bisa segera ditarik. Menurutnya, tim Kejaksaan yang sudah ada di luar negeri terus bekerja mengusut keberadaan dana-dana yang dilarikan dua buran tersebut.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga mengaku akan terus menggali informasi dari Robert Tantular agar Kejaksaan mendapat keterangan lebih terperinci terkait proses kaburnya duit nasabah tersebut. Dalam kasus ini Rafat Ali Risvi dan Hesyam Alwara ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×