Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku siap melakukan gelar perkara Bank Century. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku pihak Kejaksaan Agung sudah mengirimkan permohonan gelar perkara kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah diajukan ke BPK tiga minggu lalu tapi belum dapat balasan," kata Hendarman, Senin (14/12).
Berbeda dengan rencana KPK yang akan melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidananya, Kejaksaan akan memfokuskan pada hilangnya duit nasabah yang digondol oleh dua pemilik Bank Century yang kini buron, yakni Hesyam dan Rafat. "Bagaimana uang Bank Century bisa dilarikan oleh pemiliknya, itu fokusnya" tegas Hendarman.
Hendarman bilang, diharapkan dengan gelar perkara akan makin jelas duduk perkara dan bagaimana caranya duit yang sudah dilarikan tersebut bisa segera ditarik. Menurutnya, tim Kejaksaan yang sudah ada di luar negeri terus bekerja mengusut keberadaan dana-dana yang dilarikan dua buran tersebut.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga mengaku akan terus menggali informasi dari Robert Tantular agar Kejaksaan mendapat keterangan lebih terperinci terkait proses kaburnya duit nasabah tersebut. Dalam kasus ini Rafat Ali Risvi dan Hesyam Alwara ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News