Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2008 ditemukan banyak ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari Sistem Pengendalian Intern (SPI). Salah satunya terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya (DPL).
"Pemeriksaan BOS dan DPL menunjukan kelemahan desain dan implementasi pengendalian," kata Ketua BPK Anwar Nasution. Kelemahan desain dan implementasi pengendalian adalah seperti keterlambatan penyaluran dana, penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sisa dana tidak disetor ke kas negara dan ketidakjelasan status aset bantuan pemerintah pusat.
"Temuan pemeriksaan atas dana BOS dan DPL adalah sebanyak 2.592 sekolah senilai Rp 624 miliar tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL dalam rencana anggaran pendapatan belanja sekolah," ungkapnya. Dengan kata lain, data tersebut menunjukan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













