kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch ungkap ketidakadilan dalam kebijakan pemberian BSU


Rabu, 04 Agustus 2021 / 20:39 WIB
 BPJS Watch ungkap ketidakadilan dalam kebijakan pemberian BSU
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung perkantoran di Tangerang Selatan, Selasa (24/8). BPJS Watch ungkap ketidakadilan dalam kebijakan pemberian BSU


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai, Pemerintah mengeluarkan kebijakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal.

Sementara itu, segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan terdapat segmen pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon).

"Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemi Covid-19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU," jelas Timboel dalam keterangan resmi, Rabu (4/8).

Termasuk juga juga pekerja informal lainnya, seperti penjaga toko di mall-mall yang memang tidak bisa bekerja karena ketentuan PPKM berlevel, juga terdampak namun tidak mendapatkan BSU. Demikian juga para PMI yang pulang dari luar negeri karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah sebut perlindungan sosial telah mencakup 59 persen keluarga di Indonesia

Namun, dalam aturan, pekerja formal yang diberikan BSU adalah pekerja dengan status aktif, dimana Timboel menyebut artinya pekerja tersebut masih membayar iuran karena masih mendapatkan upah.

"Kenapa yang dibantu justru yang masih mendapatkan upah, bukan membantu pekerja yang upahnya dipotong atau pekerja yang diPHK karena PPKM Darurat ini. Namanya “bantuan” seharusnya diberikan kepada yang benar-benar memerlukan bantuan, bukan pekerja formal yang masih dapat upah normal dari pemberi kerja malah mendapatkan BSU. Ini ketidakadilan kasat mata," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan dapat mendata pekerja yang benar-benar terdampak sehingga BSU bisa tepat sasaran. Timboel menyarankan, Kemenaker dapat membuka pendaftaran bagi pekerja yang terdampak di masing-masing disnaker yang nanti akan diperiksa validitasnya.

"Saya kira tidak terlalu sulit mencari pekerja yang terdampak, bila memang Kemenaker dan dinas tenaga kerja (disnaker) Propinsi/Kabupaten/Kota mau datang dan berkomunikasi dengan perusahaan," kata Timboel.

Baca Juga: Ekonom Bank Permata menilai subsidi upah bisa bantu daya beli masyarakat




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×