Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu ada lagi perlu adanya pengawasan dan penegakan pada hasil pembayaran pajak rokok dari pemerintah daerah yang sebagiannya harus diberikan kepada BPJS Kesehatan.
"Ada yang Pemda tidak bayar ada yang dia bayar tapi tidak full itu juga harus dilakukan pengawasan dan penegakan juga karena ini akan menambah pendapatan BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Baca Juga: Sukses jegal kecurangan, BPJS Kesehatan berhasil efisiensi hingga Rp 10,5 triliun
Tak hanya itu para peserta mandiri juga tak lepas dari pengawasan potensi fraud. Timboel menuturkan dari perhitungannya jika 50% peserta mandiri yang berhutang kepada BPJS Kesehatan membayar atau ditagih maka itu juga cukup banyak menambah pendapatan BPJS Kesehatan di tahun ini.
"Maret 2020 utang iuran peserta mandiri kalau ditagih 50% nya, ditambah pajak rokok lalu tambahan dari badan usaha semua udah surplus BPJS kesehatan tahun ini," ujarnya.
Mengenai data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) perlu ada Sinergi dari BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai data dari peserta.
Baca Juga: Ternyata, peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK bisa masuk penerima bantuan iuran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News