kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Watch minta pengawasan potensi fraud di BPJS Kesehatan tak hanya ke faskes


Minggu, 21 Juni 2020 / 21:09 WIB
BPJS Watch minta pengawasan potensi fraud di BPJS Kesehatan tak hanya ke faskes
ILUSTRASI. Kinerja BPJS Kesehatan: Suasana pelayanan di KAntor Cabang BPJS Kesehatan, Pasar Minggu, JAkarta Selatan, Jumat (19/6). BPJS Kesehatan mengklaim bisa melakukan efisiensi pembiayaan sampai Rp 10,5 triliun di tahun 2019. efisiensi biaya paling besar berasal


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pada 2019 lalu terjadi efisiensi biaya sebesar Rp 10,5 triliun pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Efisiensi tersebut merupakan hasil dari penerapan Fraud Detection System yang dilakukan di BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut bahwa harus ada informasi detil mengenai dari mana saja efisiensi yang sudah dilakukan tersebut. Penyampaian informasi tersebut kepada publik juga dirasa cukup penting mengingat sorotan kepada BPJS Kesehatan selama ini selalu menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga: Bank Mandiri perkuat digital banking, berikut strategi yang dilakukan

"Efisiensi Rp 10,5 itu dari mana saja perlu disampaikan. Kalau dari faskes dari diagnosa apa saja? Apa katastropik itu tahun kemarin dari data kami ada biaya sekitar Rp 20 triliun ngga bisa dibilang hemat, lalu apa dari operasi caesar karena tahun kemarin caesar ada biaya Rp 3,9 triliun. RKAT 2019 itukan Rp 102 triliun dan realisasinya Rp 108 triliun. Jadi harus jelas ini menyelamatkan dari potensi fraud dari apa," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (21/6).

Ia juga mengatakan misalnya saja efisiensi tersebut didapatkan dari potensi pada klaim yang diajukan faskes pun tidak akan sampai capai angka tersebut.

Timboel juga menyoroti mengenai pengawasan potensi fraud tidak hanya dilakukan kepada Fasilitas Kesehatan saja. Pemerintah Daerah (Pemda), perusahaan atau badan usaha (BU), serta peserta mandiri juga harus tetap diawasi sesuai dengan kebijakan Permenkes No 36 tahun 2015 yang sudah diubah menjadi Permenkes No 16 tahun 2019.

Timboel menuturkan masih ada badan usaha atau perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pegawainya ke peserta BPJS Kesehatan. Saat ini dari data yang miliki, peserta non pemerintah yaitu BU swasta dan BUMN sekitar 15 juta peserta. Jumlah tersebut jauh dari peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 19 juta peserta.

Baca Juga: Wow, ada 400.000 peserta BPJS Kesehatan yang kena PHK masuk penerima bantuan iuran?

"Nah potensi setiap satu juta orang bisa tambah pendapatan sampai Rp 2 triliun, jadi kalau ada 3 juta ada potensi sampai Rp 5,9 triliun. Bisa nambah pendapatan segitu BPJS Kesehatan. Tapi banyak perusahaan yang curang. Pertama nggak daftarkan semua pegawai, kemudian ada yang didaftarkan tapi cuma sebagian, ada juga yang perusahaan daftarkan gaji pegawai dengan hitungan upah minimum," ungkapnya.




TERBARU

[X]
×