kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS Watch Minta Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Kasus Gagal Ginjal Akut Anak


Jumat, 21 Oktober 2022 / 14:50 WIB
BPJS Watch Minta Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
ILUSTRASI. BPJS Watch meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan menanggung biaya pasien kasus gagal ginjal akut pada anak.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal ginjal pada anak meningkat. Kementerian Kesehatan mengatakan per tanggal 18 Oktober 2022 telah 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1 tahun - 5 tahun.

Menanggapi hal ini Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta pemerintah untuk ambil sikap dalam kasus ini.

"Saat ini kasus gagal ginjal akut ini cenderung meningkat. Pemerintah harus terus berusaha mencari penyebab penyakit ini, dan terus melakukan upaya pencegahan kasus ini dengan meminta masyarakat tidak penggunaan obat-obatan tertentu seperti yang telah dipublikasi ke masyarakat," terang Timboel dalam keteranganya, Jumat (21/10).

Baca Juga: Penjualan Obat Sirup Dihentikan, Simak Tanggapan Sejumlah Produsen Farmasi

Timboel mendorong pemerintah melakukan berbagai aksi darurat. Pertama, mendorong seluruh rumah sakit (RS) pemerintah dan RS swasta memprioritaskan kasus ini dengan menambah ruang perawatan bagi anak balita yang mengalami gagal ginjal akut. Sehingga, tidak ada lagi anak balita yang mengalami kesulitan mengakses ruang perawatan termasuk Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan ruang cuci darah bagi balita

Kedua, mengerahkan seluruh perangkat pemerintah pusat dan daerah hingga RT/RW untuk mengedukasi masyarakat, bila terjadi kasus awal seperti diare, demam, mual, orang tua langsung membawa anak balita ke fasilitas kesehatan, dengan tidak mencoba menyembuhkan menggunakan obat-obatan yang dijual di tempat umum.

Ketiga, memastikan kasus gagal ginjal balita ini dibiayai pemerintah atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga masyarakat tidak takut membawa balitanya ke fasilitas kesehatan karena alasan biaya.

Bagi pasien balita yang sudah menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibiayai oleh BPJS Kesehatan dan bagi pasien balita yang belum menjadi peserta JKN dibiayai pemerintah.

"Tentunya tetap diwajibkan bagi masyarakat yang belum menjadi peserta aktif JKN harus mendaftar dan membayar iuran JKN, dan bagi masyarakat miskin segera mendaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN," jelas Timboel

Keempat, tetap mendorong pemerintah melakukan edukasi tentang kasus ini ke masyarakat sehingga para orang tua bisa mengantisipasinya dan tetap memastikan anak balitanya sehat terhindar dari gejala-gejala tersebut, sehingga bisa menurunkan atau menghentikan penambahan kasus gagal ginjal akut ini.

Baca Juga: Ini 5 Obat yang Tercemar Zat Berbahaya dan Tips Cara Membeli Obat dari BPOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×